Thank you!

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown ...

Minimal Design

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown ...

Download high quality wordpress themes at top-wordpress.net

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown ...

Easy to use theme admin panel

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown ...

Archive for Juni 2010

Bahaya Meniup Makanan n Minuman

Biasanya ketika kita makan makanan atau minuman yang panas maka kita meniupnya agar makanan atau minuman yang masuk ke mulut kita menjadi dingin. Hal ini dapat berisiko terhadap kesehatan kita dikarenakan makanan atau minuman yang masih panas tersebut akan mengeluarkan uap air yang mana kita tahu uap air adalah H2O(aq).

Jika kita meniupnya, maka kita akan mengeluarkan gas CO2 dari dalam mulut. menurut reaksi kimia, apabila uap air bereaksi dengan karbondioksida akan membentuk senyawa asam karbonat (carbonic acid) yang bersifat asam.

H2O + CO2 => H2CO3

Perlu kita tahu bahwa didalam darah itu terdapat H2CO3 yang berguna untuk mengatur pH (tingkat keasaman) di dalam darah. Darah adalah Buffer (larutan yang dapat mempertahankan pH) dengan asam lemahnya berupa H2CO3 dan dengan basa konjugasinya berupa HCO3- sehingga darah memiliki pH sebesar 7,35 – 7,45 dengan reaksi sebagai berikut:

CO2 + H20 <= H2CO3 => HCO3- + H+

Tubuh menggunakan penyangga pH (buffer) dalam darah sebagai pelindung terhadap perubahan yang terjadi secara tiba-tiba dalam pH darah. Adanya kelainan pada mekanisme pengendalian pH tersebut, bisa menyebabkan salah satu dari 2 kelainan utama dalam keseimbangan asam basa, yaitu asidosis atau alkalosis.

Asidosis adalah suatu keadaan dimana darah terlalu banyak mengandung asam (atau terlalu sedikit mengandung basa) dan sering menyebabkan menurunnya pH darah.
Sedangkan Alkalosis adalah suatu keadaan dimana darah terlalu banyak mengandung basa (atau terlalu sedikit mengandung asam) dan kadang menyebabkan meningkatnya pH darah.

Kembali lagi ke permasalahan awal, dimana makanan kita tiup, lalu karbondioksida dari mulut kita akan berikatan dengan uap air dari makanan dan menghasilkan asam karbonat yang akan mempengaruhi tingkat keasaman dalam darah kita sehingga akan menyebabkan suatu keadaan dimana darah kita akan menjadi lebih asam dari seharusnya sehingga pH dalam darah menurun, keadaan ini lebih dikenal dengan istilah asidosis.

Seiring dengan menurunnya pH darah, pernafasan menjadi lebih dalam dan lebih cepat sebagai usaha tubuh untuk menurunkan kelebihan asam dalam darah dengan cara menurunkan jumlah karbon dioksida.
Pada akhirnya, ginjal juga berusaha mengkompensasi keadaan tersebut dengan cara mengeluarkan lebih banyak asam dalam air kemih.
Tetapi kedua mekanisme tersebut tidak akan berguna jika tubuh terus menerus menghasilkan terlalu banyak asam, sehingga terjadi asidosis berat. Sejalan dengan memburuknya asidosis, penderita mulai merasakan kelelahan yang luar biasa, rasa mengantuk, semakin mual dan mengalami kebingungan. Bila asidosis semakin memburuk, tekanan darah dapat turun, menyebabkan syok, koma dan bahkan kematian.

Ketika Sebulir Jeruk Menjadi Tak Halal

February 15th, 2010

Dalam sebuah kesempatan belanja rutin bulanan keluarga kecil saya beberapa waktu lalu saya menyadari, betapa mudahnya zat-zat haram mengancam keluarga saya.

Pada waktu itu, seperti biasa saya dan istri mengajak kedua putri kembar kami yang masih balita mengunjungi sebuah pasar swalayan baru di dekat rumah kami. Kedua putri saya nampak bersemangat setiap kali diajak berbelanja di awal bulan. Kami pun dengan segera menyelesaikan urusan belanja kami di swalayan yang cukup besar itu.

Setelah semua kebutuhan bulanan telah kami masukkan ke keranjang belanjaan, istri saya mengajak kedua putri saya menuju tempat buah segar, sementara saya tidak mengikuti mereka bertiga, karena masih ada barang yang harus saya cari. Tidak jauh dari tempat buah-buahan saya mendapatkan apa yang saya cari, maka saya segera kembali menuju istri dan anak-anak yang sedang berada di dekat rak “jeruk shantang” yang berukuran kecil.

Melihat jeruk yang berukuran mini itu, anak bungsu saya tertarik. Tanpa sepengetahuan umminya, anak saya yang sedang berdiri di dalam keranjang belanjaan langsung mencomot sebutir jeruk dari atas rak dan mulai mengoyak kulitnya sedikit demi sedikit. Saya yang dari jauh mengamati aksi anak saya tersebut tiba-tiba merasa ada yang tidak beres. Seketika itu secara spontan saya meneriaki istri saya, sembari memberi isyarat agar jeruk yang dipegang anak saya itu tidak sampai masuk ke mulutnya.

Jeruk itu belum ditimbang! Itulah masalah utamanya..!!

Saya tak bisa membayangkan, segigit jeruk yang belum ditimbang akan menjadi komponen haram dalam daging putri kecil saya itu. Ya, jeruk yang dimakan dalam swalayan, tanpa ditimbang tentunya tidak akan masuk ke dalam jumlah yang kita bayar di kasir, berarti jeruk itu sebenarnya masih milik swalayan – bukan sampel untuk dicoba – yang dimakan oleh putri saya tanpa membayar..!!

Untungnya saya bisa mencegah hal itu terjadi, akhirnya istri saya membawa jeruk yang sudah terkelupas kulitnya tersebut bersama beberapa jeruk yang lain ke tempatt penimbangan. Setelah petugas penimbang memberikan label harga pada sekantong jeruk tadi, barulah si bungsu saya izinkan untuk melanjutkan memakan jeruk yang diinginkannya, walaupun belum kami bayar ke kasir – namun sudah ada label harga yang harus dibayar ke kasir.

Sepulang dari kejadian di swalayan itu, masih ada yang mengganjal di hati saya. Kulit jeruk yang dikupas oleh anak saya tadi, tidak ikut tertimbang…! Saya hanya berdoa, semoga kulit yang tak tertimbang tadi tidak sampai mempengaruhi harga yang tertera di label, seandainya kulit itu ikut tertimbang…

Mari kita jaga keluarga kita dari tumbuhnya daging haram sekecil apapun…

2/5/10 ba’da subuh (masrizky.wordpress.com)

Berobat dengan Bahan Haram

July 22nd, 2009

pyschoactive_drugsDaging paha kodok sering “diresepkan” orang dari mulut ke mulut untuk anak yang sering sesak nafas dan asma. Sementara orang lain yang menderita diabetes harus disuntik dengan insulin yang berasal dari babi. Bolehkah berobat atau memperkuat daya tahan tubuh dengan bahan-bahan yang haram?

Sebagai seorang Muslim, kita terikat oleh aturan halal dan haram dalam memilih makanan dan minuman yang akan kita konsumsi. Aturan-aturan itu termaktub dalam Alquran dan hadis serta fatwa-fatwa ulama. Makanan dan minuman di sini tentunya juga termasuk obat-obatan yang diminum atau dimakan.

Dalam kondisi tertentu, yaitu dalam keadaan terpaksa atau darurat, kita memang diperkenankan untuk mengkonsumsi barang haram. Misalnya dalam suatu daerah tidak ditemukan makanan lain selain babi, maka daging babi itu bisa menjadi halal dimakan. Definisi darurat dalam pandangan fikih adalah suatu keadaan jika tidak makan bahan tersebut maka resikonya adalah mati.

Obat versus darurat
Kondisi darurat ini sering menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam hal kesehatan atau memilih obat-obatan. Apakah berobat dengan bahan haram merupakan suatu keadaan darurat, ataukah masih bisa dicarikan jalan keluar lain yang menggunakan bahan halal?

Dalam sebuah hadis disebutkan, “Setiap penyakit pasti ada obatnya, kecuali penyakit pikun.” Dalam kaidah fikih juga disebutkan bahwa Allah tidak akan menurunkan obat terhadap suatu penyakit yang berasal dari yang haram. Kedua hal tersebut memberikan keyakinan kepada kita bahwa sebenarnya setiap penyakit yang diberikan Allah kepada manusia pasti disertai dengan jalan keluarnya atau disediakan obatnya.

Masalahnya, kadang manusia tidak tahu obat tersebut. Saat ini banyak penyakit-penyakit baru bermunculan sebagai akibat dari perbuatan manusia yang belum ditemukan obatnya.

Penelitian dan penemuan baru di dunia kedokteran ini banyak dilakukan oleh orang-orang non Muslim. Mereka memanfaatkan apa saja yang bisa digunakan, tanpa mempedulikan aspek halal dan haram. Ambil contoh penyakit diabetes yang terjadi akibat ketidakmampuan seseorang untuk memproduksi enzim insulin yang berasal dari babi. Ketika hal itu sudah terjadi, barulah umat Islam ribut, bolehkah menggunakan insulin dari babi tersebut?

Kasus yang sama juga terjadi pada penggunaan kapsul. Banyak sekali obat-obatan yang dibungkus dengan kapsul dari gelatin. Kita tahu bahwa gelatin ini ada yang berasal dari sapi, banyak pula yang dari babi. Sekali lagi, penemuan kapsul inipun dilakukan oleh para ahli Barat yang tidak mempertimbangkan aspek halal dan haram.

Mencari alternatif

Kalau kondisinya sudah demikian memang serba sulit. Kita berada pada posisi buah simalakama. Digunakan terbentur pada masalah haram, tidak digunakan nyawa terancam. Dalam hal demikian bisa saja kondisi darurat digunakan untuk menyelamatkan nyawa, sebab kalau tidak dipakai insulin tersebut maka nyawa pasien bisa terancam.

Namun perlu disadari bahwa darurat demikian mestinya bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, menjadi tantangan dan kewajiban kita untuk bisa menemukan alternatif pengganti insulin babi yang bisa digunakan oleh para penderita diabetes.

Dengan keyakinan dan iman, kita yakin bahwa pasti ada alternatif obat yang berasal dari bahan halal. Riset ini sudah dimulai di New Zealand dan Malaysia dengan melibatkan banyak pakar Muslim yang mencoba mencari insulin dari sapi atau sumber lain yang halal.

Demikian juga dengan obat-obatan yang lain, mestinya penelitian dan pengembangan obat dimulai dengan batasan nilai yang sesuai dengan ajaran Islam. Artinya hanya bahan-bahan yang halal sajalah yang dikaji untuk dimanfaatkan sebagai obat-obatan. Dengan demikian tidak ada masalah di kemudian hari ketika obat itu sudah bisa digunakan. Anda para ilmuwan Muslim, silakan berlomba-lomba dalam kebaikan di medan ini. Ir Nur Wahid MSi, auditor LPPOM MUI (republika)

Haram, Kosmetik dari Sodium Heparin dan Plasenta

January 13th, 2010

Kosmetik, bagi kaum wanita, telah menjadi bagian hidup kesehariannya. Kosmetik mereka pakai untuk mempercantik diri dan merawat kecantikan itu agar tak lekas pudar. Tak jarang, berbagai produk dicoba demi mencapai tujuannya meski terkadang mereka abai terhadap bahan baku kosmetik itu sendiri.Bagi Muslimah tentu tak hanya fungsi kosmetik yang mesti mereka pikirkan. Namun, wanita Muslimah juga harus memperhatikan kehalalan bahan baku kosmetik yang mereka gunakan.

Pasalnya, semakin maju teknologi semakin banyak pula alternatif bahan baku kosmetik yang digunakan. Ambil contoh, sodium heparin. Ia adalah mukopolisarida tersulfatasi yang banyak terdapat dalam jaringan mamalia. Bahan itu memiliki sejumlah fungsi, di antaranya adalah antiinflamasi, pengaturan lipid darah, maupun antitrombosis.

Tak ayal jika bahan ini digunakan secara luas dalam terapi klinis. Keterangan lain dinyatakan oleh Staf Pengajar Teknologi Pangan dan Gizi, IPB, Anton Apriyantono, sodium heparin bisanya juga digunakan sebagai salah satu obat yang diperlukan untuk mencegah penggumpalan darah. Karena itu, sodium heparin banyak digunakan sebagai terapi pada penderita dengan serangan jantung. Namun, yang harus diperhatikan adalah bahwa sumber pembuatan sodium heparin terbuat dari Babi.

”Namun karena biasanya obat-obatan yang berkaitan dengan pengobatan jantung selalu dengan resep dokter, maka konsumen Muslim bisa meminta kepada dokter resep obat yang tidak mengandung sodium heparin,” kata pria yang kini menjadi dosen tamu Program Food Science and Technology di National University of Singapore ini.

Seperti dilansir situs Jurnal Halal MUI, penggunaan sodium heparin juga mulai bergeser pada dunia kosmetik. Karena bahan ini memiliki efek perawatan pada kulit, memperbaiki sirkulasi dan meningkatkan suplai gizi serta meningkatkan ekskresi sisa metabolisme.

Dalam dunia kosmetik, sodium heparin merupakan salah satu bahan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne atau jerawat dan juga hair tonic. Hal yang mesti dicermati, khususnya bagi Muslimah, adalah asal usul sodium heparin itu sendiri.

Sodium heparin yang telah diproduksi secara komersial ternyata berasal dari jaringan mukosa (permukaan bagian dalam usus) babi. Produk ini memang banyak diproduksi di Cina, kemudian diekspor terutama ke Amerika Serikat dan Eropa. Meski demikian, konsumen Muslim harus waspada dengan produk kosmetik impor yang mengandung bahan sodium heparin.

Bahan lain yang patut dicermati dalam pembuatan kosmetik adalah plasenta. Plasenta atau ari-ari ini merupakan organ manusia yang berfungsi sebagai media nutrisi untuk embrio yang ada dalam kandungan. Ia memiliki bobot seberat 600 gram berdiameter 16-18 cm, dan mengandung 200 ml darah yang mengisi jaringan seperti spon.

Selama berfungsi sebagai sumber kehidupan, embrio plasenta kaya akan kandungan darah dan juga protein seperti albumin, hormon seperti estrogen dan substansi lain seperti asam deoxy ribonukleat dan asam ribonukleat. Semula plasenta memang digunakan dalam bidang farmasi, karena organ ini memiliki fungsi yang luas. Di antaranya adalah untuk menyembuhkan cacar bawaan, terapi kanker, kehilangan protein akut melalui luka bakar, infeksi bakteri yang berulang dan serius serta menginitis.

Dalam pembuatan kosmetik, ekstrak plasenta merupakan sumber protein biologis yang bisa berasal dari hewan maupun manusia. Biasanya ia menjadi bahan baku krem regenerasi untuk memperbaiki elastisitas kulit dan mencegah degenerasi sel. Dengan demikian, plasenta diaplikasikan sebagai faktor eksogenik untuk menstimulir regenerasi sel, sehingga menghasilkan fungsi kulit yang diingin kan, yaitu kulit muda belia.

Produk-produk yang juga mengandung ekstrak plasenta yang ditemukan di pasar antara lain sabun mandi, lotion, perawatan kulit, dan juga bedak. Kosemtika itu dijual bebas dengan harga yang cukup mahal. Misalnya saja untuk lotion yang hanya berisi enam ampul dijual dengan harga Rp 60.000 per bungkus. Harga ini sangat bervariasi di berbagai tempat penjualan.

Seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kulit yang cantik dan menawan, produk-produk berplasenta akan semakin digemari. Harga mahal tidak terlalu masalah. Tetapi tanpa informasi yang memadai kepada konsumen, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan terjebak kepada produk-produk yang sebenarnya najis dan dilarang agama.

Preparat kosmetik yang menggunakan plasenta atau turunannya tidak jelas sumber plasenta yang digunakan, apakah berasal dari plasenta manusia atau hewan. Keduanya memiliki permasalahan yang sama ditinjau dari sudut kehalalan.Ditinjau dari sudut farmasi dan kosmetik, plasenta mungkin memiliki khasiat-khasiat yang signifikan. Tetapi, apapun khasiatnya, kalau bahan itu tidak halal tetap saja haram. Lepas dari manfaat dan mudhorot, dasar pijakan umat Islam adalah halal dan haram.

Penulis : fer
REPUBLIKA – 23 Januari 2004